Beranda | Artikel
Diminta Jaminan Setelah Pinjaman Macet
Rabu, 30 Mei 2012

Diminta Jaminan Setelah Pinjaman Macet

Pertanyaan:
Bismillahirahmannirrahim
Assalamu ‘alaikum

Saya saat ini sedang merintis usaha pembuatan furnitur. Di dalam usaha ini, saya bekerjasama dengan sebuah lembaga yang memberikan fasilitas kredit yaitu pembelian bahan baku dengan pembayaran cicilan (dalam bentuk barang/bukan uang). Lembaga ini mengirimkan bahan baku kepada saya dan saya membayarnya/mengangsurnya kemudian sesuai dengan perjanjian.

Pada awal mulanya lancar, masalah mulai timbul ketika tagihan saya ke konsumen macet (ada kendala teknis) dan tentunya berdampak kepada lembaga tersebut. Lembaga tersebut pun sudah tabayyun ke konsuman langsung perihal kemacetan ini. Perlu diketahui bahwa nilai hutang saya lebih kecil daripada piutang yang saya miliki.

Alhamdulillah. Lembaga syariah ini memang sejak akad awal tidak mengenakan bunga keterlambatan atau sejenisnya. Tetapi mengingat kemacetannya, dikemudian hari mereka meminta semacam surat berharga sebagai jaminan. Apabila terus macet berkepanjangan akan mereka  menjual harta tesebut sebagai pembatar piutang mereka.

Pertanyaannya:

1. Apakah meminta jaminan setelah macet (di luar akad awal) seperti ini dibenarkan oleh syariat? Apa harus saya serahkan?

2. Bolehkah jaminan itu (yang sebelumnya tidak ada dalam akad jual beli) dijual oleh lembaga tersebut sebagai pengganti piutang mereka?

3. Mohon nasihat dari Ustadz,  apa yang diajarkan oleh Rasulullah kepada umatnya dalam kondisi saya seperti ini. Afwan Ustadz, jujur saja saya sebelumnya hanya terbiasa menghadapi teksayan (pajak) dalam posisi sebagai pegawai, dan ketika sekarang memiliki usaha sendiri saya kaget dan agak depresi.

Terima kasih Ustadz atas jawaban dan nasihatnya.
Jazakallahu khairan

Abu Fathia – Serpong

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Meminta jaminan setelah akad berlangsung dibenarkan asalkan disepakati oleh kedua belah pihak. Dan bahkan bila memang debitur/pengutang tidak mampu memenuhi kewajibannya pada waktu yang disepakati kecuali dengan menjual sebagian asetnya, maka menjual aset tersebut hukumnya wajib. Karena walaupun tidak memiliki uang tapi punya aset yang bisa dijual berarti dia mampu dan menunda pembayaran padahal mampu termasuk tindak kezhaliman.

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Tanda Telinga Berdenging Menurut Islam, Materi Kultum Tarawih, Lembaga Dakwah Indonesia, Perdebatan Agama, Rawi Maulid Nabi, Tata Cara Sholat Jenazah Wanita

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/11495-jaminan-macet.html